Iming-iming Dikasih Kue, Anak Dibawah Umur ini Malah Dirudapaksa Slamet

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO- Lagi lagi tindak pidana persetubuhan atau rudakpaksa terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura. Korbannya adalah FY yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Megang Sakti.

Sedangkan pelakunya adalah Slamet (50) warga Desa Pagar Ayu Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/07/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Modus pelaku lanjut Kasat, pelaku memanggil korban, pada saat korban pulang dari warung, dengan alasan akan memberikan kue lebaran kepada korban.

“Saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba pelaku menutup pintu dan menguncinya dan berkata mau mengajak main,” jelas Kasat.

Kemudian sambung Kasat, pelaku menjawab mau main apa. Namun pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan pelaku langsung menyetubuhi korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Polres Mura dengan nomor LP/B-117/VII/2022/SUMSEL/Res Mura/ tanggal 20 Juli 2022,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, kemudian pada Kamis (29/07/2022) Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan terhadap tersangka Slamet di rumahnya.

“Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Mura. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku Slamet mengaku, baru ditinggal istrinya yang kedua meninggal dunia sekitar 100 hari yang lalu. Alasannya memperkosa korban, karena tidak mampu menahan nafsunya. (kom)