Ngaku Polisi, Warga Sukaraya Baru Ini Rampok IRT

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Ngaku jadi anggota polisi, Hengki (28) warga Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil menggasak sepeda motor dan handphone (HP) milik kenalannya.

Aksi itu terjadi pada Senin (21/06/2022) sekitar pukul 06.00 Wib di Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama engan rekannya berinisial R (35) tahun yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan korbannya adalah Eka Juanti (27) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Talang Sumirat Desa Lesing 1 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili Kabag Ops, Kompol Polin E Pakpahan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam press releasenya mengatakan, peristiwa bermula, pelaku yang berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook dan mengaku anggota polisi.

Kemudian pada Senin (21/06/2022) sekira jam 06.00 Wib, pelaku bersama rekannya berinisial R, mengajak korban bertemu di Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke Dusun V Pangkalan Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Sesampainya di kebun kelapa sawit, pelaku langsung mengancam dan mengalungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau kearah leher korban,” kata Kasat dalam press releasenya, Selasa (09/08/2022) di Halaman Mapolres Mura.

Ditambahkan Kasat, setelah itu pelaku R (DPO) berhasil membawa sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan R2 merk yamaha mio warna hitam tanpa nopol, 1 unit hp android Infinix, hp Nokia dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stl Ulu Terawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, mendapat laporan tersebut dan berdasarkan keterangan korban, Polsek Terawas dan dibantu Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Senin (08/08/2022) pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku dapat diungkap, karena pelaku sempat mengajak korban ke Dusunnya. Kemudian, korban menunjukan akun medsos milik pelaku. Setelah petugas datang ke Desa Sukaraya Baru dan menunjukan identitas dan ciri-ciri pelaku, dan masyarakat mengaku, bahwa pelaku adalah Hengki. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku Hengki mengaku, baru pertama kali melakukan aksinya. Dia juga mengaku, seragam yang dia kenakan hanyalah sebatas editan yang kemudian di posting di media sosialnya.

“Seragam itu editan saja, kawan yang ngeditnya. Kemudian, saya kenalan dengan korban, dan saya ajak ketemuan di wilayah Merasi,” tutupnya. (kom)