Nasional

Hikmahanto Juwana: Penangkapan Maduro oleh AS Pelanggaran Mendasar Hukum Internasional

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa tindakan Amerika Serikat (AS) yang menyerang Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional. Maduro ditangkap atas sejumlah tuduhan terkait kasus narkotika.

“Perintah Presiden AS Donald Trump untuk melakukan serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro Presiden Venezuela dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional,” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Menurut pantauan Mureks, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Venezuela, Presiden Maduro langsung dibawa ke New York untuk disidang di pengadilan setempat. Hikmahanto menegaskan bahwa persidangan semacam ini dilarang berdasarkan hukum kebiasaan internasional.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” tutur Hikmahanto. Ia menambahkan, “Hukum kebiasaan internasional ini telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.”

Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB secara eksplisit menyatakan, “Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Meskipun demikian, AS berpotensi menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai pembelaan, yang mengatur hak untuk membela diri. Pasal tersebut berbunyi, “Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”

Hikmahanto menjelaskan, bagi AS, perang melawan narkoba adalah hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. “Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba. Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” jelasnya.

Bukan Kali Pertama AS Lakukan Penangkapan Kepala Negara

Hikmahanto menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Presiden Trump ini bukanlah yang pertama kali terjadi dalam sejarah AS. Ia menyoroti kasus serupa pada tahun 1990, saat Presiden AS dijabat oleh George W. Bush (Senior).

Kala itu, AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama, Manuel Noriega, untuk diadili di Pengadilan Miami. Mureks mencatat bahwa kasus Noriega menjadi preseden penting dalam diskusi hukum internasional terkait kedaulatan negara.

Menutup pernyataannya, Hikmahanto mengajukan pertanyaan krusial. “Menjadi perhatian saat ini apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina?” ujarnya, menyoroti konsistensi penerapan hukum internasional oleh negara-negara besar.

Mureks