Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tindakan Amerika Serikat (AS) yang menyerang Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro merupakan pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional. Penangkapan Maduro sendiri dilakukan atas sejumlah tuduhan terkait kasus narkotika.
Menurut Hikmahanto, perintah Presiden AS Donald Trump untuk melancarkan serangan ke Venezuela dan dugaan membawa Presiden Nicolas Maduro ke New York untuk diadili di pengadilan setempat, secara tegas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Pelanggaran Hukum Kebiasaan Internasional dan Piagam PBB
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” ujar Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan bahwa larangan ini telah diakomodasi secara jelas dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal tersebut berbunyi:
“Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Meski demikian, Hikmahanto menjelaskan bahwa AS berpotensi menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai pembelaan, yang mengatur hak untuk membela diri. Pasal 51 menyatakan:
“Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.”
Hikmahanto menyoroti bahwa bagi AS, perang melawan narkoba adalah hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. “Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba. Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” jelasnya.
Bukan Kali Pertama dan Pertanyaan untuk Dewan Keamanan PBB
Mureks mencatat bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan oleh AS. Pada tahun 1990, di bawah kepemimpinan Presiden George W. Bush (Senior), AS juga pernah menyerang Panama dan membawa Presiden Panama kala itu, Manuel Noriega, untuk diadili di Pengadilan Miami.
Menyikapi situasi ini, Hikmahanto lantas mempertanyakan apakah AS akan melaporkan penggunaan Pasal 51 kepada Dewan Keamanan PBB, seperti yang dilakukan Rusia ketika menyerang Ukraina. Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang digiring dalam tahanan menyusuri lorong di kantor Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) di New York City pada Sabtu (3/1/2026).






