Berita

Hakim PTA Kupang IW Dipecat MKH: “Melanggar KEPPH dan Akui Bersalah Penipuan CPNS”

Advertisement

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW. Keputusan ini diambil setelah IW terbukti terlibat dalam kasus penipuan modus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketua Sidang MKH, Yasardin, menegaskan putusan tersebut. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Yasardin, seperti dikutip dari situs resmi KY pada Senin, 22 Desember 2025. Sidang MKH ini sendiri telah dilaksanakan di Gedung MA pada Kamis, 18 Desember.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Modus Penipuan dan Korbannya

IW dilaporkan oleh sejumlah korban karena diduga melakukan penggelapan dana hingga miliaran rupiah. Modusnya adalah menjanjikan kelulusan anak-anak korban dalam seleksi CPNS. IW disebut-sebut mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksinya, IW menawarkan ‘jalur khusus’ dengan biaya Rp 175 juta per orang, disertai jaminan pasti lulus. Setidaknya, 13 korban dari Kabupaten Belu dan Malaka telah menyetorkan uang dengan nominal yang bervariasi. Para korban dan pelapor juga mengaku telah bertemu langsung dengan IW di Kupang untuk menuntut pengembalian dana mereka.

Advertisement

Kasus Berulang dan Pengakuan Bersalah

Kasus penipuan di Belu dan Malaka ini bukan kali pertama dilakukan oleh IW. Sebelumnya, pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur berinisial TM melaporkan IW ke polisi setelah menyetorkan Rp 100 juta untuk meloloskan anaknya dalam tes CPNS. Laporan TM ini kemudian membuka jalan bagi korban-korban lain untuk melaporkan tindakan IW.

Akibat kasus sebelumnya, IW telah dijatuhi hukuman nonpalu, namun ia kembali mengulangi perbuatannya. Dalam sidang MKH, IW mengakui kesalahannya. “Setelah mendengarkan pembelaan, terlapor mengakui bersalah, sehingga MKH tidak merasa ada value baru dalam pembelaan terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor telah melanggar KEPPH butir perilaku jujur, bertanggungjawab, dan menjunjung tinggi harga diri,” jelas Yasardin.

Majelis MKH yang mengusulkan MA ini terdiri dari Hakim Agung Yasardin sebagai ketua, bersama Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan dan Sigid Triyono. Sementara itu, perwakilan dari KY adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Advertisement
Mureks