Nasional

Hak Udara Bersih: Jaminan Konstitusi di Tengah Tantangan Implementasi dan Polusi

Setiap individu di Indonesia memiliki hak fundamental atas udara bersih dan sehat, sebuah jaminan yang termaktub dalam konstitusi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan hak ini masih menghadapi berbagai kendala serius, terutama terkait dengan kualitas udara yang terus menurun akibat pencemaran.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam dasar hukum yang melandasi hak masyarakat terhadap udara bersih, tantangan-tantangan dalam implementasinya, serta langkah-langkah yang telah dan perlu diambil untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak bagi seluruh warga.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dasar Hukum Hak atas Udara Bersih di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara tegas mengakui hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat sebagai bagian integral dari hak dasar setiap warga negara. Pengakuan hukum ini menjadi fondasi krusial untuk memastikan setiap individu dapat menikmati lingkungan yang layak dan terbebas dari ancaman pencemaran.

Pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menegaskan posisi udara bersih sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

UU PPLH berperan sebagai payung hukum (umbrella act) yang mengatur berbagai instrumen pencegahan pencemaran udara, termasuk penetapan Baku Mutu Udara Ambien. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa perlindungan kualitas udara adalah tanggung jawab lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pelaku usaha.

Hak dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009)

Pasal 65 ayat (1) UU PPLH memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sejalan dengan itu, ayat (2) menekankan kewajiban masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Sebagai peraturan terbaru, Pasal 163 UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat komitmen pemerintah dengan menegaskan kewajiban untuk menjamin kualitas udara yang sehat. Udara yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dikategorikan sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melakukan upaya penyehatan udara guna melindungi warga dari risiko penyakit pernapasan dan dampak kesehatan lainnya.

Implementasi Hak Substantif Masyarakat

Menurut Susy Fatena Rostiyanti dkk. dalam artikelnya yang berjudul Hak Substantif Masyarakat atas Udara Bersih dan Bebas Polusi Asap Akibat Kebakaran Hutan, perundang-undangan telah menetapkan hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun, dalam kenyataannya, implementasi hak substantif masyarakat atas udara bersih masih menghadapi kendala signifikan. Salah satu tantangan utama yang disoroti adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran udara, khususnya yang disebabkan oleh kebakaran hutan.

Tantangan Pemenuhan Hak atas Udara Bersih

Pemenuhan hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat tidak lepas dari berbagai tantangan nyata di lapangan. Polusi udara dari beragam sumber masih sering terjadi dan menimbulkan dampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Ancaman Polusi Asap dari Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan menjadi penyumbang utama polusi asap di Indonesia. Fenomena ini sering melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan, menyebabkan kualitas udara memburuk drastis dalam waktu singkat dan mengancam kesehatan jutaan penduduk.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Paparan asap polusi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, mulai dari gangguan pernapasan akut hingga risiko penyakit kronis. Selain itu, ekosistem juga mengalami kerusakan parah akibat penurunan kualitas udara yang berkelanjutan.

Hambatan Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi banyak hambatan. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan serta kurangnya sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku pembakaran lahan, sehingga efek jera belum optimal.

Perlindungan Hukum dan Upaya Penegakan Hak

Melindungi hak masyarakat atas udara bersih memerlukan kerja sama sinergis antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Berbagai mekanisme telah tersedia untuk memastikan hak tersebut benar-benar terwujud dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mekanisme Pengaduan dan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pencemaran udara melalui jalur resmi seperti dinas lingkungan hidup setempat. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam proses pengawasan dan pelaporan kejadian polusi, menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.

Peran Pemerintah dan Penegak Hukum

Pemerintah memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan penegakan regulasi lingkungan berjalan efektif dan konsisten. Penegak hukum perlu menindak tegas setiap pelanggaran agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan terhadap hak udara bersih yang telah dijamin.

Studi Kasus: Penanganan Polusi Asap di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penanganan polusi asap akibat kebakaran hutan masih menghadapi tantangan besar. Koordinasi antar lembaga yang lebih kuat dan upaya hukum yang konsisten serta berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menanggulangi masalah lingkungan yang kompleks ini.

Kesimpulan: Mewujudkan Udara Bersih sebagai Hak Fundamental

Hak masyarakat terhadap udara bersih dan sehat merupakan hak dasar yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.

Diperlukan komitmen bersama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi serta memenuhi hak ini. Dengan langkah-langkah nyata dan terkoordinasi, udara bersih sebagai hak fundamental dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mureks