Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Gus Yahya menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama tersebut. Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya dalam keterangannya pada Jumat (9/1).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Respons Gus Yahya dan Sikap PBNU
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang melibatkan Gus Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (21/12/2025), Gus Yahya sempat menghadiri Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
KPK secara resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Gus Yaqut, mantan staf khusus (stafsus)nya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka ini saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1). Pantauan Mureks mencatat, penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Jumat (9/1).
Sikap Kooperatif Gus Yaqut dan Pendampingan Hukum
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan. Gus Yaqut disebut telah memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa.
Mellisa juga menekankan hak-hak hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan akan terus mendampingi Gus Yaqut dalam menempuh proses hukum di KPK.
Gus Yaqut sebelumnya telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).






