Berita

Gus Ipul: Izin Donasi Bencana Jamin Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

Advertisement

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan pentingnya perizinan bagi lembaga dan gerakan sosial yang menggalang donasi, termasuk untuk korban bencana. Menurutnya, izin tersebut krusial untuk meningkatkan kredibilitas lembaga dan memastikan masyarakat percaya bahwa bantuan mereka tersalurkan dengan tepat.

Jaminan Pertanggungjawaban dan Kepercayaan

“Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2025). Ia menambahkan, perizinan ini juga bertujuan agar masyarakat merasa senang karena donasi yang diberikan dipergunakan dengan baik dan sampai kepada pihak yang berhak.

Budaya donasi, sedekah, dan menyumbang telah mengakar kuat di Indonesia. Gus Ipul menyatakan kebanggaannya terhadap hal ini sebagai salah satu faktor pendukung persatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah tidak berniat mempersulit masyarakat dalam berdonasi, termasuk untuk korban bencana di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pengecualian di Tengah Kedaruratan Bencana

Meskipun izin merupakan sebuah ketentuan, Gus Ipul menjelaskan bahwa selalu ada pengecualian dalam situasi kedaruratan, termasuk saat terjadi bencana. “Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat,” ungkap Gus Ipul. Ia menegaskan, penyaluran bantuan darurat tersebut diperbolehkan.

Fokus utama dalam situasi bencana adalah penyaluran bantuan dan donasi. Pengajuan izin penggalangan dana dapat dilakukan setelahnya. Untuk donasi berskala regional di tingkat kota atau kabupaten, cukup mengajukan izin ke Dinas Sosial setempat. Sementara itu, donasi berskala nasional dapat didaftarkan secara daring maupun luring ke Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.

Advertisement

Bagi penggalang donasi yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan, Gus Ipul mengimbau untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.

Ketentuan Audit Donasi

Selain perizinan, terdapat ketentuan lain terkait penggalangan dana, yaitu kewajiban audit. Untuk penggalangan dana dengan nilai di bawah Rp 500 juta, audit internal sudah cukup. Namun, jika jumlahnya melebihi Rp 500 juta, wajib melibatkan akuntan publik dan melaporkannya kepada Kemensos. Laporan ini penting bagi pemerintah untuk mendapatkan data daerah yang telah terjangkau bantuan, maupun yang belum.

Oleh karena itu, penggalangan dana dan donasi yang dikelola masyarakat menjadi bagian integral dari upaya bersama dalam menanggulangi bencana.

Advertisement