Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, angkat bicara menyusul penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Dedi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” ujar Dedi Mulyadi usai menghadiri kegiatan audiensi pencegahan korupsi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Kunjungan Dedi ke gedung KPK hari itu berkaitan dengan rencana penyelamatan aset negara di wilayah Jawa Barat.
Menunggu Keputusan Hukum Tetap
Terkait kasus yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Dedi Mulyadi mengimbau publik untuk bersabar menunggu hingga proses hukumnya tuntas. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pencopotan Erwin dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung setelah berstatus tersangka bukanlah kewenangannya.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Penetapan Tersangka oleh Kejari Bandung
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota aktif DPRD Kota Bandung berinisial RA.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu (10/12/2025), seperti dilansir dari detikJabar.
“Tim jaksa penyidik pada tindak pidana khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka: Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” kata Irfan Wibowo.
Irfan menambahkan bahwa kedua tersangka terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Permintaan tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi.
“Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi,” jelasnya.






