Berita

Gubernur Banten Larang Kembang Api, Kapolda Tegaskan Tindak Pelanggar Malam Tahun Baru

Advertisement

Polda Banten menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat menggelar pesta kembang api atau petasan saat perayaan Malam Tahun Baru 2026. Penegasan ini menyusul imbauan yang telah disampaikan kepada seluruh panitia penyelenggara acara akhir tahun di wilayah Banten.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Hengki, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk panitia perayaan, melalui jalur intelijen, Kapolres, Kapolsek, hingga pemerintah daerah. “Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” kata Irjen Hengki pada Jumat (26/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Irjen Hengki menambahkan, tindakan tegas akan diambil jika imbauan tersebut tidak diindahkan. “Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” tegasnya.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera. Acara seperti doa bersama di masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya dinilai lebih relevan. “Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” jelasnya.

Advertisement

Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran Larangan Kembang Api

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani Andra Soni pada 24 Desember 2025.

Larangan tersebut dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana di Sumatera. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra Soni dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Secara spesifik, SE tersebut melarang seluruh masyarakat di Banten untuk terlibat dalam aktivitas terkait kembang api dan petasan. “Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,” bunyi surat edaran tersebut.

Advertisement
Mureks