Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Dari penetapan tersebut, Kota Cilegon tercatat memiliki UMK tertinggi di Banten, yakni sebesar Rp 5.469.922,59.
Angka UMK Kota Cilegon ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
UMP Banten 2026 Ditetapkan
Dalam Kepgub tersebut, UMP Banten Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40. Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa UMP ini berlaku spesifik untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” demikian bunyi kutipan dari Kepgub tersebut.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Banten
Sementara itu, penetapan UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Banten diatur dalam Kepgub Banten Nomor 703 Tahun 2025. Sama seperti UMP, ketentuan UMK ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Andra Soni juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan ini. Ia menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh,” tegas Andra.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten, beserta persentase kenaikannya dari tahun sebelumnya:
No. Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan (%) 1. Kabupaten Pandeglang Rp 3.360.078,06 4,79% 2. Kabupaten Lebak Rp 3.330.010,62 4,97% 3. Kabupaten Tangerang Rp 5.210.377,00 6,31% 4. Kabupaten Serang Rp 5.178.521,19 6,61% 5. Kota Tangerang Rp 5.399.405,69 6,50% 6. Kota Cilegon Rp 5.469.922,59 6,67% 7. Kota Serang Rp 4.665.927,94 5,61% 8. Kota Tangerang Selatan Rp 5.247.870,00 5,50%






