Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama mulai hari ini, Senin, 5 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan menyusul berakhirnya libur panjang akhir tahun dan kembalinya aktivitas normal masyarakat Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan parah yang diperkirakan terjadi seiring peningkatan volume kendaraan. Hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas bebas, sementara kendaraan berpelat genap harus mematuhi pembatasan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Jadwal dan Ruas Jalan
Aturan ganjil genap berlaku pada dua periode waktu:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Mureks mencatat bahwa puluhan ruas jalan protokol di Jakarta akan terdampak oleh kebijakan ini. Pengendara diimbau untuk mencari jalur alternatif guna menghindari penumpukan kendaraan di satu titik.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap, antara lain:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota dan taksi
Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas transportasi publik seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL sebagai alternatif bagi warga yang terdampak aturan ini.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Penegakan aturan ganjil genap akan dilakukan secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.
Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rekayasa Lalu Lintas Tambahan
Selain ganjil genap, kepolisian juga menerapkan contraflow di ruas tol dalam kota, tepatnya dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi terkait pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dan menyesuaikan jadwal perjalanan mereka.






