JAKARTA, Mureks – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah BPR tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban modal minimum dan aspek likuiditas.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026, yang ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin, BPR Suliki Gunung Mas telah melalui serangkaian tahapan pengawasan. Mureks mencatat bahwa OJK pertama kali menetapkan status BPR Suliki Gunung Mas sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 6 Maret 2025.
Penetapan status tersebut dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum BPR Suliki Gunung Mas berada di bawah ambang batas 12 persen yang dipersyaratkan. OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya pada aspek permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil. Status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 11 Desember 2025. “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” ujar Roni.
Tim redaksi Mureks memahami bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian peringatan dan upaya penyehatan yang tidak berhasil. Ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pencabutan izin usaha BPR Suliki Gunung Mas juga merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Keputusan LPS tersebut menetapkan penanganan BPR Suliki Gunung Mas melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas,” kata Roni.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas untuk tetap tenang. “OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Roni Nazra.






