Tren

Fenomena Narkoba di Kalangan Selebriti: Fariz RM dan Fachry Albar Kembali Terjerat pada 2025

JAKARTA – Fenomena artis yang terjerat kasus narkoba kembali menjadi sorotan sepanjang tahun 2025. Seakan menjadi ‘lagu lama’, sejumlah figur publik dari kalangan musisi, aktor, hingga penyanyi tak luput dari jeratan barang haram, mengancam karier dan popularitas yang telah dibangun.

Musisi Senior Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya

Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang akrab disapa Fariz RM, kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum terkait kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2007, 2011, dan 2018.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penangkapan Fariz RM dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial ADK pada 17 Februari 2025 di Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram, dengan total narkotika sekitar 8,29 gram yang terbukti untuk konsumsi pribadi.

Pada Kamis, 11 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara dan denda Rp800 juta kepada Fariz RM. Musisi yang populer di era 1980-1990-an dengan lagu-lagu ikonik seperti “Sakura” dan “Barcelona” ini menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi salah satu pemicu dirinya kembali terjerumus. “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” ujarnya.

Aktor Fachry Albar Juga Kembali Ditangkap

Tak lama berselang, aktor Fachry Albar turut menambah daftar panjang artis yang terjerat narkoba di tahun 2025. Putra musisi Ahmad Albar ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Fachry Albar juga tercatat pernah menggunakan barang haram ini pada tahun 2007 dan 2018.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, satu paket ganja, dua puntung ganja sisa pakai, satu botol kaca berisi kokain, dan 27 butir pil Alprazolam yang termasuk psikotropika.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memutuskan agar Fachry Albar menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan alasan Fachry menggunakan narkoba.

“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.</

Mureks