Tren

ESDM, Pertamina, PLN, dan BPS Matangkan Skema Subsidi BBM dan Listrik Tepat Sasaran

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mengintensifkan pembahasan terkait penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Fokus utama diskusi adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, menyusul evaluasi bahwa selama ini subsidi belum sepenuhnya menjangkau kelompok yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa rapat lanjutan dengan para pemangku kepentingan telah dilaksanakan pada Jumat sore, 9 Januari 2026. “Bahas soal subsidi. Bukan [subsidi LPG]. Soal BBM dan listrik,” kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Laode menambahkan, pembahasan saat ini masih berkutat pada tingkat data penerima. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Catatan Mureks menunjukkan, selama ini penyaluran subsidi seringkali tidak tepat sasaran, sehingga urgensi pembaruan data menjadi sangat krusial.

Kementerian ESDM berencana menggunakan data BPS sebagai acuan utama dalam penetapan penerima subsidi, termasuk untuk LPG 3 kg, listrik, dan BBM. Kerja sama ini diwujudkan melalui nota kesepahaman (MoU) yang juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ESDM dan BPS dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan pentingnya peran BPS sebagai penyedia data rujukan bagi kepentingan negara. Ia meminta BPS untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi dalam menyajikan data. “Kita terus secara intens melakukan rapat-rapat lanjutan dengan BPS terkait dengan data subsidi, LPG, BBM dan listrik,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain itu, Bahlil juga berharap BPS tidak hanya menyajikan data makro, tetapi juga dapat membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data, khususnya di sektor ESDM. Hal ini krusial untuk perumusan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama antara Kementerian ESDM dan BPS. Tujuannya adalah membangun sistem data energi dan sumber daya mineral yang akurat, terpadu, dan berkesinambungan. Ruang lingkup MoU mencakup penyediaan, perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi yang tersedia di masing-masing lembaga.

Mureks