PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara yang terafiliasi dengan Grup Djarum, telah meneken surat perubahan untuk memperpanjang perjanjian fasilitas utang senilai Rp2,5 triliun dari MUFG. Perjanjian ini kini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (22/12/2025), transaksi material tersebut merupakan pembaruan dari surat perjanjian yang sebelumnya ditandatangani pada 23 Desember 2024. Perjanjian ini melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Iforte, SUPR, dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam, dengan MUFG sebagai pemberi pinjaman.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Manajemen SUPR menjelaskan bahwa perpanjangan jangka waktu fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran finansial. “Perpanjangan jangka waktu fasilitas tersebut memberikan fleksibilitas bagi Para Peminjam dalam memperoleh sumber pembiayaan untuk kegiatan usahanya,” ujar manajemen SUPR.
Sebagai informasi, Protelindo merupakan pemegang saham mayoritas SUPR dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 97,33%. Iforte sendiri adalah anak perusahaan Protelindo dengan 99,99% sahamnya dimiliki oleh Protelindo. Sementara itu, IBST merupakan anak perusahaan Iforte, dengan 99,98% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte.
Manajemen SUPR juga menegaskan bahwa langkah ini tidak akan berdampak negatif signifikan terhadap perusahaan. “Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas manajemen SUPR.
Sebelumnya, pada tahun 2021, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten menara lain dari Grup Djarum, telah mengakuisisi SUPR. Akuisisi senilai Rp16,73 triliun tersebut dilakukan melalui anak usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang kini menguasai 97,33% saham SUPR.






