Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun dalam Kasus 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi vonis berat dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). Kali ini, ia dijatuhi hukuman denda sebesar 11,38 miliar ringgit atau setara sekitar Rp47 triliun, di samping total 165 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, pada Jumat (26/12). Hukuman ini mencakup empat kasus penyalahgunaan wewenang dan sejumlah dakwaan pencucian uang terkait skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Rincian Hukuman Denda dan Penjara

Dalam putusannya, Hakim Sequerah merinci hukuman untuk empat dakwaan penyalahgunaan wewenang dengan denda total RM 11,387,888,067.05. Angka ini merupakan lima kali jumlah gratifikasi yang diterima Najib, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila Najib gagal membayar denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ia akan menghadapi hukuman tambahan 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan tersebut. Selain denda, Hakim Sequerah juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga totalnya mencapai 60 tahun.

Tidak hanya itu, Najib juga menerima hukuman penjara untuk 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB. Untuk setiap dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara, yang jika diakumulasikan, berjumlah 105 tahun. Dalam dakwaan pencucian uang ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Dengan demikian, total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang mencapai 165 tahun.

Uang Pengganti dan Pertimbangan Hakim

Selain denda dan hukuman penjara, Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (sekitar RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Jika gagal membayar uang pengganti ini, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan secara default, yang akan dijalani secara bersamaan dengan tuduhan pencucian uang.

Hakim Sequerah menjelaskan bahwa keputusannya telah mempertimbangkan berbagai aspek. “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata Sequerah pada Jumat (26/12) seperti dikutip The Star. Ia menambahkan, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.”

Sequerah juga mengklarifikasi bahwa hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah ia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan, bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama 165 tahun secara efektif.

Respons Najib Razak

Menanggapi putusan baru ini, Najib Razak menyerukan kepada warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apapun. Ia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” ujar Najib.

Saat ini, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta. Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 dari kasus SRC International tersebut.

Mureks