Polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Salah satu tersangka adalah Ayu Puspita, yang diduga sebagai pemilik WO tersebut.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 9 Desember 2025. “Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Budi.
Menurut Budi, dua tersangka lainnya telah ditahan di Jakarta Utara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara. “Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” jelas Budi.
Hingga kini, belum ada informasi lebih rinci mengenai identitas kelima tersangka tersebut maupun peran spesifik masing-masing dalam kasus ini.
WO Diduga Ingkari Kesepakatan
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah klien yang merasa dirugikan oleh WO Ayu Puspita. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa WO tersebut diduga menerima pembayaran penuh namun gagal memenuhi kesepakatan pada hari pelaksanaan acara.
“Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ungkap Kombes Erick pada Senin, 8 Desember 2025.
Kegagalan penyediaan makanan ini sontak menimbulkan keluhan dari para korban. “Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambah Erick.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan tersebut. Rencananya, akan ada gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah kasus ini akan berlanjut hingga persidangan.





