Berita

Dua Teknisi Internet Diringkus Polisi Usai Curi Laptop ASN Puskesmas Teluk Gong, Digadai di Pasar Senen

Advertisement

Dua teknisi pemasang kabel internet berinisial J (38) dan RW (36) diringkus aparat kepolisian setelah terbukti mencuri satu unit laptop milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Teluk Gong, Jakarta Utara. Laptop curian tersebut diketahui telah digadaikan di Pasar Senen.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban, AW (31), menyadari laptopnya hilang dari laci meja kerja pada Senin (22/12) pagi. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di puskesmas.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Saat korban mendapati laptop miliknya yang tertinggal di dalam laci meja kerja sudah tidak berada di tempat,” ujar AKBP Agus Adi Wijaya pada Rabu (24/12/2025).

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pelaku yang merupakan pekerja pemasangan kabel LAN mengambil laptop tersebut. Pelaku diketahui mencuri satu unit laptop merek Asus VivoBook. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 5.704.100.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku yang merupakan pekerja pemasangan kabel LAN mengambil 1 unit laptop Asus VivoBook, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5.704.100,” tambah AKBP Agus Adi Wijaya.

AW (31) segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan pada hari yang sama. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda Rulli Jeremy Siregar, langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

Advertisement

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak vendor penyedia jasa teknisi internet, kedua pelaku berhasil diidentifikasi. Mereka kemudian dipanggil ke lokasi dan langsung diamankan petugas sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa laptop hasil curian telah digadaikan di Pasar Senen dengan harga Rp 1.200.000. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi dua oleh J dan RW.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa laptop hasil curian telah digadaikan di Pasar Senen seharga Rp 1.200.000, dengan hasil kejahatan dibagi dua. Polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti,” terang AKBP Agus Adi Wijaya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Advertisement
Mureks