Berita

Dua Pria Ditangkap Jual Obat Keras di Toko Kosmetik Ciputat, Tangsel

Advertisement

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria berinisial IW alias A (29) dan MJS alias J (27) terkait kasus penjualan obat keras yang disamarkan di dalam toko kosmetik. Sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang turut disita dalam operasi tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan penangkapan kedua pria itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui hotline Polsek. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Ciputat Timur segera melakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud.

“Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Edi Purwanto bersama-sama dengan Panit 2 dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi dan telah berhasil mengamankan dua orang penjaga toko kosmetik atas nama IW alias A dan MJS alias J,” terang Bambang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Bambang menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa obat keras yang disimpan di dalam etalase toko.

Advertisement

“Di dalam etalase di temukan 88 butir Trihexyphenidryl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu,” jelas Bambang merinci barang bukti yang disita.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement