Dua pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, berhasil diamankan pihak kepolisian. Insiden kekerasan ini terjadi setelah korban menolak memberikan uang jatah sebesar Rp 200 ribu kepada para pelaku yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’.
Rekaman video yang beredar luas menunjukkan seorang PKL mengalami penganiayaan hingga hidungnya berdarah. Dalam video tersebut, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Salah satu terduga pelaku terdengar menantang korban dengan kalimat, “Apa, lu mau nantangin?”
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut narasi yang beredar, penganiayaan ini bermula ketika korban menolak memberikan uang jatah sebesar Rp 200 ribu. Penolakan tersebut terjadi karena dagangan korban baru dibuka dan belum menghasilkan penjualan. Penolakan ini kemudian memicu percekcokan yang berujung pada pengeroyokan.
Mureks mencatat bahwa ada dua pedagang yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa ini. Salah satu korban mengalami luka pada bagian hidung dan tangan, yang diduga akibat menangkis senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi di kawasan BKT, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12). Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat.
Polisi Amankan Dua Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan salah satu pelaku berinisial SH (52). Melalui akun Instagram resminya, Kombes Alfian menjelaskan peran SH.
“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit, berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” ujar Alfian.
Selain SH, pelaku lain berinisial SA (36) yang berprofesi sebagai tukang parkir juga turut diamankan. SA diketahui melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban, yang mengakibatkan luka dan pendarahan pada hidung korban.
Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






