Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di dua lokasi pada Selasa, 23 Desember 2025. Layanan ini mempermudah masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Bandung
Salah satu titik layanan SIM Keliling Bandung hari ini berada di kawasan Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blok RG3. Masyarakat dapat mendatangi lokasi tersebut mulai pukul 09.00 WIB.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling Bandung menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia, sehingga sangat memudahkan para pemohon dari berbagai daerah.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemohon diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Apabila SIM kedaluwarsa bahkan hanya terlewat satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM B tidak dilayani di fasilitas ini karena adanya perbedaan prosedur dan biaya.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
- Fotokopi SIM asli dan SIM yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.





