Internasional

DPR Wajib Beri Restu, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU APBN 2026 Diperketat

Jakarta, Mureks – Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kini diatur lebih ketat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk setiap penggunaan alokasi dana ini.

Aturan baru ini secara resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang telah diundangkan pada 22 Oktober 2025. Mandatori ini menjadi perubahan signifikan karena sebelumnya tidak ada dalam undang-undang APBN terdahulu.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Persetujuan DPR untuk Penggunaan SAL dan Penerbitan SBN

Pasal 28 Ayat (2) UU APBN 2026 secara eksplisit menyatakan, “Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Kutipan ini berlaku efektif mulai Kamis, 8 Januari 2026.

Implikasi dari pasal ini tidak hanya pada penggunaan SAL, tetapi juga pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang kini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Mureks mencatat bahwa langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Secara umum, SAL memiliki beberapa tujuan vital, antara lain untuk menutup pelebaran defisit APBN, menjaga likuiditas kas negara, membiayai kebutuhan mendesak, hingga stabilisasi fiskal. Selain penggunaan SAL, negara juga dapat melakukan pinjaman tunai, penambahan penerbitan SBN, pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU), dan penyesuaian belanja negara setelah mendapat rekomendasi dari DPR untuk menjaga kinerja anggaran.

Contoh Penggunaan SAL di Masa Lalu

Sebagai contoh, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah menggunakan dana SAL sebesar Rp 85 triliun pada Juli 2025 untuk menutup defisit APBN 2025 dan menurunkan penerbitan SBN. Selain itu, ia juga memanfaatkan SAL pada APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang diatur dalam PMK 63/2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah membuat kebijakan penting dengan menempatkan dana menganggur pemerintah senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke sejumlah bank milik negara atau Himbara. Dana tersebut berasal dari ‘tabungan pemerintah’, yakni Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang mengendap di Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mureks