MAKASSAR – Seorang dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS atau Amal Said (50) diberhentikan dari tugas mengajar setelah aksinya meludahi seorang kasir swalayan terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Korban, NI (21), telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Rektor UIM, Muammar Bakry, dalam konferensi pers pada Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa tindakan Amal Said sangat tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta kode etik dosen.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kronologi Insiden dan Laporan Polisi
Insiden tidak menyenangkan itu terjadi pada Rabu (24/12), saat Amal Said hendak membayar belanjaan di salah satu swalayan di Makassar. Dalam rekaman video CCTV yang beredar luas, Amal Said terlihat tiba-tiba meludahi pipi kasir NI. Meskipun demikian, NI tetap profesional melayani dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Amal Said kesal karena ditegur lantaran diduga menyelak antrean. Namun, Amal Said membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa ia hanya berpindah ke meja kasir lain.
NI, kasir yang menjadi korban, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Sangkala, membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban sudah melapor dan dimintai keterangan,” ujar Sangkala pada Senin (29/12/2025).
Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi, sangkaan Pasal 315 KUHP,” tambah Sangkala, merujuk pada pasal tentang penganiayaan ringan.
Sikap Tegas Universitas Islam Makassar
Menyikapi insiden yang mencoreng nama baik institusi, pihak UIM Makassar langsung bergerak cepat. Kampus telah melaksanakan sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM terhadap Amal Said. Hasil sidang menyimpulkan bahwa tindakan Amal Said tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak serta kemanusiaan.
Muammar Bakry menjelaskan, Amal Said merupakan ASN di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini diperbantukan mengajar di UIM. Ia telah mengabdi sebagai dosen di UIM selama hampir 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.
Namun, Muammar menegaskan, perilaku Amal Said pada Rabu (24/12) telah mencederai nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kearifan lokal, dan nilai kemanusiaan. “Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” tegas Muammar.
Atas nama institusi, Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas dan secara khusus kepada korban. “Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” pungkasnya.






