Donasi untuk pembangunan kembali Masjid Al-Huda di Pedukuhan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dilaporkan telah menembus angka Rp 1 miliar. Dana ini terkumpul setelah masjid tersebut dirobohkan warga dan kemudian ditinggalkan oleh oknum donatur yang sempat menjanjikan bantuan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Huda, Budi Antoro, mengungkapkan bahwa total donasi yang terkumpul hingga Jumat (9/1) sore kemarin diperkirakan mencapai jumlah tersebut. “Mungkin saat ini hampir Rp 1 miliar sampai sore ini,” kata Budi Antoro, Jumat (9/1).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut Budi, aliran donasi datang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat hingga masyarakat umum, baik dalam bentuk material bangunan maupun uang tunai dengan nominal yang signifikan. “Ada dari pejabat, ada Bu Kapolres, ada juga dari kalangan bawah. Semuanya hampir merata,” jelasnya.
Progres Pembangunan dan Target Peletakan Batu Pertama
Saat ini, proses pembangunan Masjid Al-Huda masih berfokus pada pengerjaan talud. Tahap selanjutnya adalah pembuatan cakar ayam. Budi menargetkan pengerjaan talud dapat rampung pada akhir bulan Januari ini. Ia juga menambahkan, alat berat dijadwalkan tiba pada Sabtu (10/1) pagi untuk memulai pengerukan calon cakar ayam. “Kalau besok pagi alat berat sudah datang, kemungkinan sudah bisa dilakukan pengerukan untuk calon cakar ayam,” ujarnya.
Rencana peletakan batu pertama pembangunan masjid ini dijadwalkan pada awal Februari, tepatnya tanggal 2 atau 3 Februari 2026. “Rencana tanggal 2 atau 3 Februari peletakan batu pertama,” beber Budi. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, total dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Al-Huda diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. “Pokoknya kita berjalan terus sampai finishing, sampai selesai. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” harap Budi.
Kronologi Penipuan Donasi
Peristiwa yang melatarbelakangi penggalangan donasi ini bermula pada November 2025. Kala itu, warga berencana merenovasi Masjid Al-Huda yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1984. Di tengah rencana tersebut, muncul dua orang yang menawarkan bantuan donasi, yakni AS dari Pedukuhan Gatak, Kalurahan Gari, dan H dari Kapanewon Ngawen.
Menurut catatan Mureks, H mengaku memiliki akses ke sebuah yayasan yang bersedia menjadi donatur utama, namun dengan syarat masjid harus dirobohkan terlebih dahulu. Warga yang percaya dengan janji tersebut kemudian melakukan pembongkaran masjid.
Namun, setelah masjid dirobohkan, warga mencoba mengonfirmasi ke yayasan yang disebut berada di Tangerang serta kepada tokoh yang diklaim akan memberikan donasi. Hasilnya, baik pihak yayasan maupun tokoh tersebut mengaku tidak mengetahui adanya rencana donasi tersebut, mengindikasikan bahwa warga telah menjadi korban penipuan.
Meski menghadapi kenyataan pahit ini, warga Pedukuhan Gari memilih untuk mengikhlaskan kejadian tersebut dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka kemudian bergotong royong melanjutkan pembangunan masjid, termasuk dengan aktif mencari donatur baru untuk mewujudkan kembali rumah ibadah mereka.






