Lifestyle

Doktif Mendesak Penahanan Richard Lee: “Layak Wajib Ditahan dengan Barang Bukti Lebih dari Dua”

Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menahan dokter kecantikan Richard Lee. Desakan ini muncul setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Menurut Doktif, ancaman hukuman yang menjerat Richard Lee dalam perkara ini cukup berat, melebihi lima tahun penjara. “Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Doktif juga meminta Polda Metro Jaya bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard Lee. Ia menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum. “Ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya, memperlakukan yang sama ya,” tegasnya.

Mureks mencatat bahwa Doktif berargumen, dengan ancaman hukuman yang tinggi serta barang bukti yang diklaim lebih dari dua, seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap Richard Lee. “Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Doktif menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini. Ia juga meminta Richard Lee untuk bersikap jujur selama proses hukum berlangsung. “Nggak ada kata maaf. Mau bohongi penyidik juga, pasti akan ketahuan,” pungkasnya.

Doktif bahkan membandingkan kasus yang menjerat Richard Lee dengan perkara yang pernah dialami selebritas Nikita Mirzani. Ia menyoroti adanya ketimpangan jika Richard Lee tidak ditahan. “Nikita dengan Rp 4 miliar ditahan dugaannya, sedangkan DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok nggak ditahan?” ucapnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak telah mengonfirmasi penetapan tersangka Richard Lee. Penetapan ini berdasarkan laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Referensi penulisan: hot.detik.com

Mureks