Suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanas pada Rabu (7/1/2026) malam menyusul kedatangan Dokter Detektif alias Doktif. Ia hadir di lokasi pemeriksaan dokter Richard Lee dengan ekspresi emosional, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Di hadapan awak media, Doktif menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang berjalan. “Doktif ingin memantau. Doktif ingin mengawal kasus ini,” tegas Doktif di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menurut Doktif, perlakuan hukum terhadap Richard Lee seharusnya lebih tegas, mengingat dugaan skala kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Ia menyoroti potensi ketidakadilan jika Richard Lee, yang berstatus tersangka kasus perlindungan konsumen, tetap bebas tanpa penahanan.
Doktif menambahkan, “Sementara saudara DRL yang kerugiannya diduga ratusan miliar dan masih berjalan hingga hari ini karena, hingga hari ini Doktif masih bisa membeli produk White Tomato. Artinya apa? Kerugian masyarakat terus berjalan hingga detik ini. Sangat tidak adil jika Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.” Mureks mencatat bahwa Doktif secara konsisten menyuarakan kekhawatiran akan dampak kerugian berkelanjutan bagi konsumen.
Keteguhan Doktif dalam mengawal kasus ini bukan tanpa alasan. Ia bahkan mengancam akan bertahan di Polda Metro Jaya dan mendirikan tenda jika tuntutannya untuk keadilan konsumen tidak direspons oleh penyidik.
“Jadi Doktif ingin mengawal. Bahkan kalau perlu Doktif menginap, Doktif dirikan tenda di sini. Karena ini perjuangannya luar biasa, guys. Satu tahun perjuangan ini jangan sampai sia-sia,” ujarnya penuh semangat.
Awal Mula Polemik Doktif dan Richard Lee
Polemik antara Dokter Detektif dan dokter Richard Lee berawal dari serangkaian konten investigasi independen yang dilakukan Doktif melalui media sosial. Dalam investigasinya, Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, khususnya White Tomato, melakukan klaim yang berlebihan atau overclaim.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diungkap Doktif, produk White Tomato diduga tidak mengandung ekstrak tomat putih seperti yang diiklankan. Temuan ini menjadi dasar bagi Doktif untuk melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Di sisi lain, dokter Richard Lee tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Richard Lee berdalih bahwa edukasi yang disampaikan Doktif justru bersifat fitnah dan merugikan bisnisnya.
Perkembangan terbaru, pada Desember 2025, kedua belah pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka di dua instansi kepolisian yang berbeda. Doktif menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Referensi penulisan: hot.detik.com






