Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan menindak tegas sejumlah pegawainya yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 10 Januari 2026. Sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, akan dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP. “DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” demikian keterangan resmi DJP.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada hari yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jumlah tersebut. Pihak-pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh pada Sabtu (10/1/2026). Ia menambahkan, OTT ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak, dan melibatkan sejumlah pegawai pajak serta wajib pajak.
Menanggapi informasi dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, dan DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Catatan Mureks menunjukkan, DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lainnya. DJP juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah preventif, DJP mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.






