Internasional

DJP Ingatkan ASN, TNI, dan Polri: Aktivasi Akun Coretax Wajib Rampung Hari Ini, 31 Desember 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Hari ini, Rabu, 31 Desember 2025, menjadi batas akhir aktivasi akun tersebut sebelum sistem perpajakan baru diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2026.

Mulai tahun depan, seluruh layanan perpajakan DJP akan terintegrasi melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, aktivasi akun menjadi krusial, terutama bagi ASN, TNI, dan Polri, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan kewajiban ini. “Kawanpajak berprofesi ASN, anggota TNI, atau anggota Polri? sesuai SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 memastikan bahwa terdaftar pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, mendapatkan kode otorisasi/sertifikat elektronik,” demikian dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai aktivasi, pastikan ASN, TNI, dan Polri telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka laman Coretax DJP, kemudian pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
  6. Centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.
  7. Periksa email Anda untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax, lalu klik “ganti kata sandi” dan buat passphrase baru.

Proses Pembuatan Kode Otorisasi (KO) DJP

Setelah akun aktif, wajib pajak juga harus mendapatkan Kode Otorisasi (KO) DJP. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP, yang wajib digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax. Berikut adalah cara pembuatannya:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Validasi Kode Otorisasi

Langkah terakhir adalah memastikan Kode Otorisasi Anda tervalidasi:

  1. Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”.
  2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, kemudian tab “Digital Certificate”.
  3. Pastikan statusnya “VALID”. Jika masih “INVALID”, klik “Periksa Status”.
  4. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.

Dengan mengikuti seluruh langkah ini, Kode Otorisasi DJP wajib pajak akan aktif dan tervalidasi. Hal ini memastikan ASN, TNI, dan Polri dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT Tahunan 2025 dengan aman dan mudah mulai awal tahun 2026.

Mureks