Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu pegawainya. Penangkapan terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kasus ini mencuat terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Selain pegawai DJP, seorang wajib pajak (WP) juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. Menurut pantauan Mureks, komitmen ini menjadi penekanan utama dalam respons DJP.
Lebih lanjut, DJP menyatakan kesiapan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. Ini termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Sanksi ini mencakup pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam ringkasan Mureks, DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.






