Tren

Ditjenpas: “Jonathan Frizzy Jalani Cuti Bersyarat”, Status Klien Bapas hingga Maret 2026

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi meninggalkan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia dibebaskan lebih cepat dari jadwal semula setelah mendapatkan hak untuk mengikuti program Cuti Bersyarat.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan pembebasan tersebut. Menurut Rika, Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh ketentuan administratif maupun substantif yang dipersyaratkan untuk program tersebut. “Dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat,” kata Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, seperti dikutip Mureks.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Jonathan Frizzy seharusnya baru menyelesaikan masa pidananya secara penuh pada 8 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan pembinaan ini, ia diizinkan kembali ke masyarakat sejak 7 Januari 2026. “Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy dapat menjalankan program cuti bersyarat,” jelas Rika.

Meski telah keluar dari lapas, kebebasan Ijonk belum bersifat mutlak. Sejak tanggal pembebasannya, status hukumnya resmi berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Ia wajib menjalani proses pembinaan dan pengawasan hingga masa hukumannya berakhir pada 8 Maret 2026. “Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” lanjut Rika.

Selama masa pengawasan ini, Jonathan Frizzy diwajibkan menaati seluruh aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan kewajiban yang ditetapkan, hak cuti bersyaratnya dapat dicabut sewaktu-waktu. “Kalau sampai terjadi pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya,” tegas Rika Aprianti.

Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, zat yang masuk kategori obat keras. Dalam proses persidangan, Jonathan Frizzy dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia disebut membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, ia juga menginisiasi grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.

Referensi penulisan: www.viva.co.id

Mureks