Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 25 Desember 2025, hingga 1 Januari 2026, demi kenyamanan mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk kebijakan ganjil genap Jakarta sesuai peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 serta 26 Desember 2025 ditiadakan. Demikian juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Syafrin, seperti dilansir Antara pada Rabu (24/12).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Tanggal 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional Natal, sementara 1 Januari 2026 adalah libur Tahun Baru.
Penetapan hari libur nasional tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Nataru. Salah satunya adalah skenario pengalihan arus kendaraan apabila terjadi kepadatan di sejumlah titik rawan macet, terutama di area tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
Pengaturan lalu lintas di lapangan akan tetap dilakukan secara maksimal oleh petugas. Selain itu, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap beroperasi selama 24 jam. Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam berkendara, sebab sanksi tilang akan tetap menanti bagi pelanggar aturan lalu lintas lainnya.





