Tren

Deolipa Yumara: “Hanya Maaf Mawa yang Bisa Bebaskan Inara Rusli dari Jerat Hukum Perzinaan”

Dugaan perzinaan masih membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi, meskipun keduanya telah melangsungkan pernikahan siri. Laporan hukum yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, terkait dugaan perzinaan tetap bergulir dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Laporan tersebut bermula dari pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang disebut-sebut tanpa izin dan sepengetahuan Wardatina Mawa. Kondisi ini membuat proses hukum terus berjalan, kendati Inara dan Insanul telah mengikat janji secara agama.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan, upaya hukum seperti pengajuan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan siri tidak akan mengubah posisi hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Menurut Deolipa, proses pidana tetap berjalan karena peristiwa hukum dugaan perzinaan telah terjadi lebih dahulu.

“Enggak bisa. Tetap enggak bisa, karena laporan pidananya sudah terjadi, peristiwa hukumnya sudah terjadi,” ujar Deolipa di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/1/2026), seperti dipantauan Mureks.

Deolipa menjelaskan, hukum pidana tidak mengenal konsep penarikan waktu ke belakang. Oleh karena itu, pengesahan pernikahan yang dilakukan setelah laporan masuk tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana. “Enggak bisa ditarik mundur, untuk akal-akalan enggak bisa. Jadi itu kan namanya upaya-upaya menyelamatkan diri dengan cara akal-akalan. Jadi itu enggak bisa,” tegasnya.

Namun, Deolipa mengungkapkan satu-satunya jalan hukum yang dapat mengakhiri perkara ini. Solusi tersebut bukan melalui jalur pengadilan, melainkan melalui sikap pribadi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

“Yang bisa cuma satu hal, yaitu si Inara datang ke Mawa, minta maaf, bersama Insan, minta maaf kepada istri yang sah yang pertama itu, si Mawa, minta maaf dengan catatan Mawa memaafkan,” jelas Deolipa.

Apabila Wardatina Mawa bersedia memaafkan dan mencabut laporannya, proses hukum akan otomatis gugur. Mureks mencatat bahwa dugaan perzinaan termasuk delik aduan absolut, yang berarti penyelesaian kasus sepenuhnya bergantung pada kehendak pelapor.

“Jadi itu kan namanya perzinahan, itu adalah delik aduan absolut, di mana pelapor berhak mencabut laporan polisinya kalau sudah ada penyelesaian,” kata pengacara yang dikenal pernah menangani kasus Bharada E itu.

Sebaliknya, jika Wardatina Mawa tetap pada pendiriannya dan menolak mencabut laporan, ancaman pidana tetap membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi. “Pidana, 9 bulan maksimal. Kalau Mawa enggak mau maafin,” pungkas Deolipa.

Mureks