Berita

Delpedro Marhaen Cs Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan di PN Jakarta Pusat

Advertisement

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus lalu. Persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Detail Persidangan

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pertama akan digelar di Ruangan Oemar Seno Adji 2. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin akun @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Keempatnya terdaftar dalam satu berkas perkara dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini diketuai oleh Hakim Harika Nova Yeri, didampingi anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

Advertisement

Proses Hukum Sebelumnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempatnya telah menjalani penahanan.

Delpedro dkk sempat mengajukan permohonan praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah proses penyidikan dilanjutkan, perkara ini pun memasuki tahap persidangan.

Advertisement