PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan saham negara. Pengalihan saham ini melibatkan PT Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang kini memiliki porsi saham Seri B TLKM.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelumnya BP BUMN hanya memegang 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna Telkom dengan hak suara 0,0000%. Namun, setelah pengalihan, BP BUMN kini menguasai 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan tambahan 516.023.535 lembar Saham Seri B. Perubahan ini meningkatkan total persentase hak suara BP BUMN menjadi 0,52%.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Di sisi lain, PT Danantara Asset Management (DAM) yang sebelumnya menguasai 51.602.353.559 lembar Saham Seri B atau setara dengan 52,091% hak suara, kini memiliki 51.086.330.024 lembar Saham Seri B. Dengan demikian, DAM tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan persentase hak suara 51,57% setelah transaksi pengalihan.
Manajemen Telkom dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026) menjelaskan detail pengalihan ini. “Adapun klasifikasi saham yang dialihkan adalah Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp50,00 per lembar saham dengan harga pengalihan saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp25.801.176.750,00 yang mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN,” tulis manajemen.
Pengalihan ini menegaskan posisi negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner). Kepemilikan ini diwujudkan melalui kepemilikan langsung BP BUMN sebanyak 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dan 516.023.535 lembar saham Seri B. Selain itu, negara juga mengendalikan melalui DAM sebanyak 51.086.330.024 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Menurut Mureks, perubahan kepemilikan saham antara BP BUMN dan DAM ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang No. 16 Tahun 2025. Undang-undang tersebut merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan struktur kepemilikan saham ini telah dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026.
Referensi penulisan: www.cnbcindonesia.com






