MUREKS.CO.ID – Redo Ilahi (22) jalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu 29 Rabu 2023.
Pasalnya Redo setubuhi pacarnya masih pelajar SMP Inisial DRL (16) lebih kurang 13 kali.
Pengangguran ini merupakan warga Dusun I, Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA : Togok Gagahi Anak Tiri, Ancam Diambil Hape Lalu Disetubuhi
Sidang secara tertutup ini dipimpin Hakim Lin Safitri Tazili dengan anggota Verdian Martin dan Marselinus Ambarita dan Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidi.
Sedangkan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.
BACA JUGA : Aturan Pembayaran THR dan Gaji 13 Resmi Dikeluarkan, Berikut Komponen yang Dibayarkan
Dalam Dakwaan JPU Trian Febriansyah, SH, MH menyatakan terdakwa Redho Ilahi melakukan aksinya, Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Berawal terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook kemudian percakapan terdakwa dan korban DRL berlanjut ke Whatsapp.