MUREKS.CO.ID – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.
Tunjangan tersebut diberikan kepada ASN Pusat, daerah, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
BACA JUGA : 1.681 Lolos SNBP Masuk Unsri, Berikut Link Daftar Nama-nama Calon Mahasiswa
Rinciannya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 pertama kali diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
BACA JUGA : Pengadaan Barang dan Jasa di PUPR Muba Melalui E-Katalog Pertama di Sumsel
Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
“Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun,’ kata Sri Mulyani.