Togok Gagahi Anak Tiri, Ancam Diambil Hape Lalu Disetubuhi

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Diancam akan diambil hapenya, petani bernama Suyanto alias Togok (42) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi, menyetubuhi sebut saja Melati (16), pelajar kelas II SMK yang juga anak tirinya.

“Kejadian ini dilaporkan oleh kerabat korban pada Rabu 02 Februari 2022,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, Minggu (06/02/2021).

Menurut keterangan saksi, sambung Dedi, aksi persetubuhan anak dibawa umur ini, sudah lama terjadi yakni sejak korban kelas dua SMP tepatnya pada 2018. Setiap seminggu sekali, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

“Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di rumah ayah tirinya yang terletak di Desa Marga Sakti, mulanya pelaku mencabuli korban dengan cara meraba tubuh korban saat tidur siang dan kemudian tersangka mencabuli korban, akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit di bagian kemaluannya, lalu satu minggu kemudian pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk telanjang dan terlentang diatas kasur dan pelaku menyetubuhinya,” paparnya.

Ketika kejadian, ibu korban tidak berada dirumah dan kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini di ulangi hampir setiap seminggu sekali.

“Korban sudah pernah menceritakan kepada ibunya, namun ibu korban tidak percaya, tersangka juga mengancam korban akan mengambil hapenya yang biasa dijadikan belajar daring jika bercerita,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, tersangka juga merekam aksi persetubuhannya dengan korban, sehingga hape korban dijadikan Barang Bukti (BB).

“Tersangka diancam Pasal 81 UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.(ddp)