Keuangan

Cara Mengenali 7 Tanda Investasi Bodong di Telegram dan Melaporkannya dengan Cepat

Kamis, 08 Januari 2026 – Aplikasi pesan instan Telegram telah menjadi salah satu platform komunikasi paling populer di Indonesia. Namun, seiring dengan popularitasnya, Telegram juga kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan modus penipuan, terutama penawaran investasi bodong.

Maraknya akun media sosial palsu yang menjanjikan keuntungan fantastis dari investasi ilegal menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Minat yang tinggi terhadap produk keuangan digital seringkali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

7 Tanda Penawaran Investasi Bodong yang Wajib Diwaspadai

Untuk membantu masyarakat membedakan investasi legal dan ilegal, Mureks mencatat beberapa ciri khas penawaran investasi bodong. Melansir situs resmi Glints, berikut adalah tujuh tanda utama yang perlu diwaspadai:

  1. Keuntungan yang Ditawarkan Tak Masuk Akal

    Ciri paling mencolok dari investasi bodong adalah janji keuntungan yang sangat besar dan tidak realistis, seperti 5% per bulan atau 60% per tahun. Angka ini seringkali disertai dengan setoran minimal yang sangat kecil, contohnya “membayar hanya Rp 3,7 juta untuk berangkat ibadah umrah dengan skema investasi.”

  2. Keuntungan Didapat dalam Durasi Singkat

    Selain jumlah keuntungan yang fantastis, durasi pengembalian yang sangat singkat juga menjadi indikator penipuan. Misalnya, janji keuntungan bunga 5% per bulan yang langsung masuk rekening. Padahal, investasi yang sah umumnya memerlukan jangka waktu yang lebih lama untuk menghasilkan keuntungan.

  3. Klaim Tanpa Risiko

    Semua jenis investasi pasti memiliki risiko, mulai dari gagal bayar hingga potensi kerugian. Klaim “nol risiko” adalah ciri khas investasi bodong. Meskipun risiko dapat diminimalisir, tidak ada investasi yang sepenuhnya bebas risiko.

  4. Membawa-bawa Skema Perekrutan

    Investasi ilegal seringkali melibatkan skema perekrutan anggota baru. Calon investor dijanjikan keuntungan berlipat jika berhasil mengajak orang lain bergabung. Penjaringan anggota baru melalui skema ini hanya menguntungkan pihak penyelenggara dan merupakan praktik yang tidak legal.

  5. Cara Pengelolaan Investasi Tidak Jelas

    Ciri investasi bodong lainnya adalah ketidakjelasan mengenai bagaimana uang investor dikelola dan teknis investasi lainnya. Selain itu, struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan usaha, hingga alamat domisili usaha investasi seringkali tidak transparan.

  6. Adanya Skema Ponzi

    Skema Ponzi adalah modus penipuan di mana investor awal dibayar menggunakan uang dari investor baru, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya. Siklus ini akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi investor baru yang bergabung, dan skema akan terungkap saat uang hasil keuntungan palsu habis.

  7. Tidak Memiliki Izin Resmi

    Investasi yang menipu umumnya tidak memiliki izin resmi dari lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berwenang memberikan izin dan mengawasi legalitas suatu investasi. Masyarakat dapat memverifikasi legalitas investasi melalui OJK jika merasa ragu.

Cara Melaporkan Investasi Bodong dengan Cepat ke Satgas PASTI

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat segera melaporkannya ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini merupakan kolaborasi 21 instansi, termasuk kementerian dan lembaga, yang bertugas menangani dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas PASTI berperan sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.

Langkah-langkah Melapor ke Satgas PASTI:

  1. Kumpulkan Bukti Terkait. Masyarakat perlu mengumpulkan semua bukti yang relevan, seperti tangkapan layar percakapan, pesan ancaman, bukti transfer dana, atau iklan pinjaman online ilegal. Penting juga untuk mencatat nama aplikasi, situs web, atau nomor telepon yang digunakan oleh entitas ilegal. Jika ada, sertakan pula nama perusahaan pengelola.

  2. Akses Situs Pengaduan. Setelah bukti terkumpul, kunjungi situs resmi Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.

  3. Pilih Menu “Lapor Sekarang”. Pada halaman beranda situs, klik menu “Lapor Sekarang” untuk memulai proses pengaduan.

  4. Isi Formulir Pengaduan. Akan muncul formulir yang meminta informasi detail, meliputi:

    • Identitas pelapor
    • Informasi entitas yang diadukan
    • Informasi rekening entitas
    • Bukti pendukung aduan

    Isi semua kolom formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB.

  5. Ajukan Laporan. Setelah semua data terisi, klik tombol “Ajukan Laporan”. Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?”. Klik “Ya” untuk melanjutkan.

  6. Verifikasi Email. Jika laporan berhasil dikirim, pelapor akan menerima notifikasi “Laporan berhasil dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah didaftarkan dalam formulir untuk konfirmasi lebih lanjut.

Mureks