Berita

Buruh Siap Gelar Demo Besar-besaran di Jakarta dan DPR, Tolak UMP 2026 dan UMSK Jabar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut di Jakarta. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025, dengan titik kumpul di depan Istana Negara dan Gedung DPR.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Said merinci, sekitar 1.000 buruh akan berpartisipasi pada 29 Desember, dan jumlahnya akan meningkat menjadi 10.000 buruh pada 30 Desember. Tuntutan utama mereka adalah revisi UMP DKI Jakarta 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan penetapan UMSK se-Jawa Barat.

UMP DKI Jakarta Dinilai Tidak Rasional

Said Iqbal menyoroti kejanggalan dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Angka ini, menurutnya, lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan untuk tahun 2026.

“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa biaya sewa rumah di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah Bekasi. “Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” kata Said.

Selain itu, Said Iqbal mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta juga lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

Tuntutan Revisi dan Gugatan Hukum

Berdasarkan fakta tersebut, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Mereka juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan berdasarkan nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.

Sementara itu, untuk Jawa Barat, KSPI bersama buruh menuntut Gubernur Jawa Barat agar menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026. Mereka juga mendesak revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Sebagai langkah hukum, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Mureks