Pemerintah melalui Perum Bulog dan ID Food, bersama Agrinas Palma Nusantara, resmi menugaskan penyaluran Minyakita sebanyak 790.000 kiloliter mulai Januari 2026. Jumlah ini setara dengan 35% dari kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) minyak goreng.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa penugasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. “Sesuai dengan Permendag yang baru ya, bahwa Bulog bersama ID Food dan Agrinas Palma nanti diberi 35% dari DMO ya. Sekitar 790.000 kiloliter yang akan diberikan ke Bulog maupun ID Food dan Agrinas Palma sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer,” kata Rizal dalam media briefing Capaian Krusial Bulog 2025 dan Langkah Strategi 2026 di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (02/01/2026).
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pangkas Rantai Distribusi, Jamin Harga Terkendali
Kebijakan baru ini mengubah skema distribusi Minyakita. Penyaluran tidak lagi melalui distributor tingkat pertama dan kedua, melainkan langsung dari BUMN Pangan ke pengecer atau pedagang. Rizal meyakini langkah ini akan memangkas rantai distribusi yang panjang, sehingga harga Minyakita dapat terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
“Tidak ada distributor 1 dan distributor 2 lagi, tapi langsung kepada para pengecer. Harapannya apa? Untuk memotong rangkaian atau rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga-harga minyak itu betul-betul flat ataupun rendah, sehingga menjamin masyarakat dapat membeli dengan murah dengan kualitas yang terjamin,” tegas Rizal.
Menurut Mureks, langkah ini merupakan upaya serius pemerintah untuk mengatasi fluktuasi harga minyak goreng di pasaran dan memastikan ketersediaan pasokan yang merata.
Mulai Januari 2026, Bulog Siapkan Skema Pengadaan
Direktur Pemasaran Perum Bulog, Febby Novita, menambahkan bahwa Bulog akan mulai menyalurkan Minyakita pada Januari 2026. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku 30 hari setelah diundangkan.
“Kalau Bulog distate khusus itu di Permendag nomor 43. Jadi mulainya kapan? Permendagnya baru keluar tanggal 12 Desember, mulainya itu diundangkan pak mungkin ya 30 hari, mungkin awal Januari ini. Makanya saya sekarang, kita Bulog sedang berkoordinasi dengan para produsen untuk memetakan produsen mana dan berapa kuotanya dan akan ke mana,” jelas Febby.
Secara teknis, Bulog akan membeli Minyakita dari produsen seharga Rp 13.500 per liter dan menjualnya langsung kepada pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter. Febby menjelaskan bahwa selisih keuntungan Rp 1.000 per liter tersebut tidak semata-mata untuk profit, melainkan untuk menutupi biaya operasional dan bunga bank.
“Dari produsen Rp 13.500, nanti Bulog jualnya Rp 14.500 ke pengecer Rp 1.000-nya buat apa? ‘Banyak banget untungnya?’ gitu ya. Tapi kan kita di situ kan B2B ya, jadi di situ kita harus mendistribusikan ke seluruh Indonesia, kita di situ ada bunga bank, ada biaya loading unloading dan lain-lain udah di situ semuanya gitu. Karena itu nggak ada subsidinya, nggak ada uang dari pemerintah, pakai dana kita pinjam sama bank,” urai Febby.
Perum Bulog akan melakukan pembelian Minyakita dari produsen melalui dua skema. Pertama, skema penugasan pemerintah untuk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Kedua, skema bisnis komersial untuk kebutuhan penjualan ke jaringan ritel Perum Bulog.
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat secara spesifik mengatur bahwa BUMN Pangan, termasuk Bulog, bertindak sebagai D1 (distributor pertama) yang menerima pasokan langsung dari produsen Minyakita. Selanjutnya, BUMN Pangan wajib menyalurkan langsung ke pedagang atau pengecer. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 11 Nomor 2 huruf b:
“Produsen kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan kepada pengecer, pengecer kepada konsumen.”






