Nasional

Budi Prasetyo: “Penyidikan Kasus Kuota Haji Tunggu Kalkulasi Kerugian Negara dari BPK”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hingga Selasa, 06 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun tersangka, meskipun sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Namun, memasuki awal Januari 2026, belum ada perkembangan mengenai penahanan tersangka dalam perkara yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

KPK Tunggu Audit BPK dan Cek Fasilitas di Arab Saudi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya kini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Penyidikan perkara kuota haji masih menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari BPK,” kata Budi saat dihubungi pada Selasa (6/1).

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan perjalanan langsung ke Tanah Suci pada awal Desember lalu. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan kasus korupsi tersebut. Budi Prasetyo tidak merinci detail hasil penyidikan di Arab Saudi, namun ia mengungkapkan tujuan utama kegiatan tersebut.

“Terkait kegiatan di Arab Saudi, penyidik bersama auditor mengecek ketersediaan fasilitas untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ungkapnya.

Dugaan Awal dan Aliran Dana

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Mureks mencatat bahwa informasi ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji yang menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang diduga terjadi sebelumnya.

KPK juga menemukan adanya dugaan setoran dari para travel yang mendapatkan tambahan kuota haji khusus kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, dengan nominal yang bervariasi tergantung pada skala travel haji.

Uang tersebut diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyalurkannya kepada oknum di Kemenag. KPK menyebut aliran uang ini diterima oleh pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK menggandeng BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara pasti.

Pencegahan dan Penggeledahan

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh KPK, meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex. Selain itu, tim penyidik juga turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang terjadi akibat pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara tersebut.

Mureks