PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BRI Jakarta ini dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi BRI, menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk perubahan Anggaran Dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta penetapan susunan pengurus baru.
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menyampaikan bahwa kinerja Perseroan menunjukkan tren yang konsisten menuju capaian akhir tahun yang solid. Ia mengupayakan pertumbuhan kredit dan pembiayaan dapat berada di kisaran guidance tahun 2025 Perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik. Sementara itu, kualitas aset diperkirakan tetap berada pada level yang terkendali.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
BRI mencatatkan kinerja keuangan yang terjaga hingga Triwulan III Tahun 2025. Capaian ini ditopang oleh pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta pengelolaan risiko yang pruden. Secara konsolidasian, total aset Perseroan meningkat menjadi Rp2.123 triliun, didorong oleh pertumbuhan kredit dan pembiayaan sebesar 6,26% secara tahunan (year on year/yoy).
Dari sisi pendanaan, Perseroan mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1.475 triliun, tumbuh 8,25% yoy. Sebagian besar DPK tersebut terbentuk dari dana murah (giro dan tabungan) dengan komposisi 67,7%, yang mendukung efisiensi biaya dana Perseroan. Kualitas aset Perseroan juga tetap terjaga, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 3,1%, dengan NPL Coverage mencapai 183,1%. Angka ini mencerminkan kehati-hatian Perseroan dalam mengelola risiko kredit di tengah dinamika perekonomian.
“Dari sisi profitabilitas, laba bersih konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp 41,23 triliun, didukung oleh capaian Return on Asset (ROA) sebesar 2,7% dan Return on Equity (ROE) sebesar 17,0%. Sementara itu, tingkat permodalan Perseroan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) konsolidasi dan bank only masing-masing sebesar 25,4% dan 23,0%, yang memberikan ruang memadai untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang,” ungkap Hery dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Keputusan RUPSLB BRI
RUPSLB menyetujui tiga mata acara rapat utama. Pertama, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kedua, Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Ketiga, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar
Dalam agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengaturan mengenai hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Pendelegasian Kewenangan RKAP 2026
Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Susunan Pengurus Baru
Pada agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan sebagaimana telah ditetapkan. Berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI yang baru:
Dewan Komisaris
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Komisaris Utama | Kartika Wirjoatmodjo |
| Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen | Parman Nataatmadja |
| Komisaris | Helvi Yuni Moraza |
| Komisaris | Awan Nurmawan Nuh |
| Komisaris Independen | Lukmanul Khakim |
| Komisaris Independen | Edi Susianto* |
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Direktur Utama | Hery Gunardi |
| Wakil Direktur Utama | Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari* |
| Direktur Micro | Akhmad Purwakajaya |
| Direktur Commercial Banking | Alexander Dippo Paris Y.S |
| Direktur Treasury and International Banking | Farida Thamrin |
| Direktur Corporate Banking | Riko Tasmaya |
| Direktur Network and Retail Funding | Aquarius Rudianto |
| Direktur Information Technology | Saladin Dharma Nugraha Effendi |
| Direktur Operations | Hakim Putratama |
| Direktur Legal and Compliance | Mahdi Yusuf* |
| Direktur Manajemen Risiko | Ety Yuniarti* |
| Direktur Finance and Strategy | Achmad Royadi* |
| Direktur Consumer Banking | Aris Hartanto** |
*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






