MUREKS.CO.ID – Bujang pengangguran dari Rejang Lebong ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH dengan tiga tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Mei 2023.
Terdakwa Azwar alias Yok (35) merupakan warga Jalan Raya Curup Lubuk Linggau RT 02 RW 01 Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Ia dituntut seberat itu karena cukup bukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHP, mencuri di Kantor PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) Lubuklinggau, Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Main Game Sambil Belajar Bonus Saldo DANA, Bisa Buat Modal Malam Mingguan
BACA JUGA : Buruan Mumpung Harga Emas Pegadaian Turun Banyak, Kapan Lagi Beli
BACA JUGA : BRI Lubuklinggau Gelar Pengundian Hadiah Simpedes Periode I, Zuber Efendi Bawa Mobil Xl 7 Beta MT Suzuki
Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama, SH.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa membuat PDAM mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa Izhar menyeretnya masuk bui dilakukannya Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Kantor PT PDAM Tirta Bukit Sulap.