Bongkar Kantor PDAM Lubuklinggau, Bujang di Rejang Lebong ini Begini Kondisinya

oleh
oleh
Bujang Asal Kabupaten Rejang Lebong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH dengan tiga tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Mei 2023.
Bujang Asal Kabupaten Rejang Lebong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH dengan tiga tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Mei 2023.

Mulanya, sekira pukul 00.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah terbangun dari tidur karena kepikiran tidak ada uang dan beras.

Lalu terbersit pikiran untuk melakukan pencurian. Terdakwa terpikir untuk melakukan pencurian di Kantor PDAM Tirta Bukit Sulap, sebab kantor itu tidak ada penjaganya serta lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa.

Sekira jam 01.00 WIB terdakwa pergi menuju Kantor PDAM Kota Lubuklinggau membawa sebuah linggis dari rumah. Sesampai di Kantor PDAM TBS, pintu depan kantor dicongkel terdakwa.

BACA JUGA : 30 Peserta Ikuti PKW Keterampilan Multimedia Kerjasama LPMIK SUU dan Linggau Pos Media Group

BACA JUGA : Sebaiknya Temui Jokowi Dulu, Baru Atlet Sea Games 2023 Terima Bonus, Berikut Besarannya

BACA JUGA : Nasabah BRI Lubuklinggau Raih Grand Prize Mobil Xl 7 Beta MT Suzuki, Ini Pemenang Lainnya

Setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam kantor PDAM, mengambil kompor gas dua tungku merk Rinnai dan tabung gas 12 kg, selang dan regulator gas.

Kemudian mengambil sebuah speaker aktif merk DAT beserta tiang penyangganya, Intocus merk Epson, seperangkat CPU dan komputer, sebuah finger print warna hitam merk SPC.

Bukan itu saja terdakwa juga mengambil sebuah calculator merk GLTZEN warna putih, sebuah tas tangan warna coklat merk BNI 46, dan tiga buah toples kaca.