Lalu barang barang tersebut terdakwa bawa ke rumah.
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa keluar rumah dan membawa tabung gas 12 Kg ke daerah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk dijual Rp150 ribu. Lalu terdakwa pulang ke rumah.
BACA JUGA : Buruan Mumpung Harga Emas Pegadaian Turun Banyak, Kapan Lagi Beli
BACA JUGA : Waw, Dua Game Ini Bisa Tambah Saldo Dana, Yuk Dicobain, Nggak Bakal Rugi
BACA JUGA : Daerahmu Peringkat Berapa di STQH XXVII Sumsel, Ada Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara
Sekira pukul 15.00 WIB datang Polisi menangkap terdakwa. Ketika rumah terdakwa digeledah, didapatilah barang bukti hasil curian milik PT PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau dalam kamar terdakwa.
Terdakwa beserta barang bukti hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Akibat perbuatan terdakwa, PDAM TBS rugi Rp 30 juta. (*)