Bongkar Kantor PDAM Lubuklinggau, Bujang di Rejang Lebong ini Begini Kondisinya

oleh
oleh
Bujang Asal Kabupaten Rejang Lebong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH dengan tiga tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Mei 2023.
Bujang Asal Kabupaten Rejang Lebong dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah,SH dengan tiga tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 Mei 2023.

Lalu barang barang tersebut terdakwa bawa ke rumah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa keluar rumah dan membawa tabung gas 12 Kg ke daerah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk dijual Rp150 ribu. Lalu terdakwa pulang ke rumah.

BACA JUGA : Buruan Mumpung Harga Emas Pegadaian Turun Banyak, Kapan Lagi Beli

BACA JUGA : Waw, Dua Game Ini Bisa Tambah Saldo Dana, Yuk Dicobain, Nggak Bakal Rugi

BACA JUGA : Daerahmu Peringkat Berapa di STQH XXVII Sumsel, Ada Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara

Sekira pukul 15.00 WIB datang Polisi menangkap terdakwa. Ketika rumah terdakwa digeledah, didapatilah barang bukti hasil curian milik PT PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau dalam kamar terdakwa.

Terdakwa beserta barang bukti hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Akibat perbuatan terdakwa, PDAM TBS rugi Rp 30 juta. (*)