Polda Metro Jaya berhasil membongkar rencana aksi kerusuhan yang diduga akan terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Desember 2025. Tiga orang pria berinisial BDM, TSF, dan YM telah diamankan petugas karena diduga menjadi penghasut dan perencana aksi tersebut. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov yang telah disiapkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Satgas Penegakan Hukum kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dan mengidentifikasi adanya upaya penghasutan melalui media sosial serta rencana pembuatan bom molotov untuk menciptakan kerusuhan.
“Pengancaman melalui media sosial, merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Senin (8/12/2025). Ia menambahkan, “Polda Metro Jaya hadir dalam upaya penegakan hukum menjaga keteraturan sosial sehingga tindakan ini dilakukan gunanya untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Polda Metro Jaya.”
Pelaku Siapkan Bom Molotov
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Selain bom molotov, polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan hasutan serta masker gas respirator.
“Rencana untuk membuat rusuh, ada beberapa molotov yang disiapkan untuk tujuan tersebut,” ujar AKBP Fian. Total enam bom molotov diamankan petugas dari para pelaku.
Peran Tiga Tersangka
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Penyidik Ditreskrimsus mendapati unggahan bernada teror di akun Instagram @bahanpeledak dengan latar belakang foto Wisma DPR.
“Menampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. Kemudian story berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” kata Rafles merujuk pada unggahan tersebut.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi pada penangkapan BDM di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12) dini hari. Dari BDM, polisi menyita enam botol yang dirakit menjadi bom molotov dan bukti percakapan di platform session.
Pada hari yang sama, polisi mengamankan TSF di Pondok Melati, Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan BDM menyebutkan bahwa pembuatan bom molotov dilakukan atas pesanan TSF. Polisi juga menyita masker gas respirator dan ponsel dari TSF.
“Jadi pelaku menggunakan platform session bahwa saudara BDM membuat bom Molotov atas permintaan dari saudara TSF. Saya ulangi, saudara TSF yang sebelumnya melakukan pertemuan di kegiatan pasar gratis di Bilangan Benhil sekitar bulan September 2025,” jelas Rafles.
Tersangka YM kemudian ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Kasubdit IV Ditreskrim SIBER Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan bahwa YM mengunggah postingan berisi bahan peledak untuk aksi rusuh.
“Pada saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Herman.
Jaringan Penghasut Terus Diusut
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam upaya penghasutan aksi unjuk rasa rusuh ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen tersebut.
“Kami tegaskan di sini bahwa sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya, kami akan terus melakukan pengembangan terjadap jaringan kelompok rusuh ini,” kata Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.
Motif ketiga pelaku, BDM, TSF, dan YM, sejauh ini diketahui hanya untuk membuat aksi unjuk rasa berlangsung rusuh. Polisi masih mendalami apakah ketiganya merupakan satu jaringan atau ada kelompok lain yang lebih besar di belakang mereka.
“Berdasarkan bukti elektronik yang ada motifnya mereka hanya membuat rusuh, kemudian apakah satu jaringan itu masih kita dalami. Kemudian kelompok atas atas apakah sudah teridentifikasi? itu sedang kami dalami juga,” jelas Fian.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.
Langkah Mitigasi Polda Metro
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kerusuhan. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta.
“Pengungkapan ini untuk dilakukan dalam hal penegakan hukum menjaga DKI Jakarta tetap aman tertib dan kondusif. Dari unggahan medsos ajakan provokasi untuk melakukan aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta sehingga dilakukan upaya mitigasi,” jelas Kombes Budi.
Ia menambahkan bahwa penyiapan bom molotov oleh para pelaku dapat membahayakan jalannya aksi unjuk rasa. AKBP Fian Yunus menekankan bahwa penindakan ini semata-mata untuk memastikan keamanan dan bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Polda Metro Jaya tidak pernah membungkam aksi demokrasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Pelayanan Polda Metro Jaya dalam penyampaian pendapat masyarakat tersebut adalah salah satu bentuknya, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan demo, agar terhindar dari aksi-aksi anarkis yang memanfaatkan situasi demo yang damai dan membuat menjadi situasi demo yang rusuh,” tegasnya.






