Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan syarat modal minimum bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di tanah air. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keamanan ekonomi nasional.
Modal Minimum Rp10 Miliar Wajib Dipenuhi Investor Asing
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan PMA diwajibkan memiliki modal ditempatkan dan modal disetor paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan ini berlaku untuk setiap sub-golongan usaha (KBLI 5 digit) yang dimiliki oleh satu perusahaan, kecuali jika ada peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur secara berbeda.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut Mureks, regulasi ini menjadi rujukan utama bagi investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Pengaturan modal minimum dalam PMA bertujuan menjaga keamanan ekonomi nasional dan memastikan investor memiliki komitmen jangka panjang, serta mencegah praktik usaha semu yang hanya mengambil keuntungan sesaat tanpa kontribusi nyata.
Definisi dan Komponen Modal PMA
Penanaman modal asing, sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, didefinisikan sebagai kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. PMA dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Modal yang diperhitungkan mencakup modal ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham asing dan lokal. Penting untuk dicatat, nilai tanah dan bangunan tidak termasuk dalam perhitungan modal minimum ini. Dengan demikian, investasi murni harus berasal dari dana segar yang benar-benar masuk ke perusahaan.
Mekanisme Penyetoran dan Persyaratan Administrasi
Modal awal wajib disetor sekaligus ke rekening perusahaan setelah akta pendirian perusahaan disahkan. Penyetoran secara bertahap atau dicicil tidak diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Bukti penyetoran ini harus berupa dokumen perbankan resmi, yang kemudian dilaporkan kepada BKPM sebagai bagian dari proses administrasi.
Selain memenuhi syarat modal minimum, investor asing juga wajib melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur administrasi tertentu. Dokumen utama yang diperlukan meliputi akta pendirian perusahaan, identitas para pemegang saham, bukti penyetoran modal, dan rencana bisnis yang jelas. Semua dokumen ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin PMA.
Setelah dokumen lengkap, investor mengajukan permohonan ke BKPM. BKPM akan melakukan verifikasi atas kebenaran data dan kesesuaian modal yang disetor. Jika sudah memenuhi syarat, izin usaha akan diterbitkan secara resmi. Setiap perubahan modal, baik penambahan atau pengurangan, wajib dilaporkan kepada BKPM.
Sanksi dan Pemantauan Kepatuhan
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan PMA terhadap syarat modal minimum. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin usaha, yang diberikan secara bertahap tergantung tingkat pelanggaran dan komitmen perbaikan dari perusahaan.
BKPM secara rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan PMA. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian modal, BKPM akan menindaklanjuti dengan proses penegakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pengawasan ketat ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel.
Memahami peraturan ini sejak awal akan memudahkan proses administrasi dan meminimalisir risiko sanksi. Oleh karena itu, investor asing sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen dan dana yang dibutuhkan agar proses pendirian usaha berjalan lancar sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025.






