Keuangan

Bitcoin dan Ethereum Melejit, Kapitalisasi Pasar Kripto Global Tembus Rp 51 Ribu Triliun di Tengah Reformasi Pajak Jepang

Harga aset kripto jajaran teratas bergerak solid di zona hijau pada perdagangan Sabtu, 3 Januari 2026, pukul 09.23 WIB. Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) kompak mencatat kenaikan signifikan, sementara Dogecoin (DOGE) memimpin lonjakan harga.

Pantauan Mureks menunjukkan, kapitalisasi pasar kripto global turut melonjak 2,66 persen dalam 24 jam terakhir, mencapai USD 3,07 triliun atau setara Rp 51.278 triliun (dengan asumsi kurs dolar AS Rp 16.696).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Bitcoin dan Ethereum Kompak Melejit

Bitcoin, aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, naik 2,12 persen dalam 24 jam terakhir dan melompat 3,22 persen selama sepekan. Harga BTC kini berada di posisi USD 90.209 atau sekitar Rp 1,50 miliar.

Senada, harga Ethereum juga melonjak 4,4 persen dalam 24 jam dan naik 6,86 persen selama sepekan terakhir. ETH diperdagangkan di posisi USD 3.125 atau sekitar Rp 52,17 juta.

Dogecoin Pimpin Kenaikan, Altcoin Lain Menguat

Di antara aset kripto lainnya, Dogecoin mencatat kenaikan terbesar dengan meroket 12,67 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga DOGE melambung 16,30 persen, kini berada di posisi USD 0,1424.

Kenaikan signifikan juga dialami Cardano (ADA) yang terbang 10,73 persen selama 24 jam dan 11,99 persen sepekan, mencapai USD 0,3944. XRP meroket 8,47 persen (24 jam) dan 9,83 persen (sepekan), kini USD 2,02.

Aset kripto lain yang turut menguat meliputi:

  • Binance Coin (BNB): Naik 2,1% (24 jam) dan 5,16% (sepekan), mencapai USD 877,34.
  • Solana (SOL): Bertambah 5,43% (24 jam) dan 8,64% (sepekan), mencapai USD 132,74.
  • Tron (TRX): Menguat 1,15% (24 jam) dan 3,3% (sepekan), mencapai USD 0,2891.
  • Tether (USDT): Menguat 0,09% (24 jam) dan 0,04% (sepekan), mencapai USD 0,9996.
  • USDC: Naik tipis 0,01% (24 jam) dan 0,01% (sepekan), mencapai USD 0,9998.

Jepang Pangkas Pajak Kripto Jadi 20 Persen Mulai 2026

Di tengah euforia pasar, Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026 yang signifikan. Negara tersebut berencana memangkas pajak keuntungan kripto menjadi 20 persen, turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai 55 persen.

Perubahan ini, yang didukung pemerintah, bertujuan menyetarakan keuntungan aset kripto dengan saham dan investasi reksa dana, guna menarik lebih banyak investor. Menurut laporan Nikkei yang dikutip dari Yahoo Finance pada 30 Desember 2025, pergeseran pajak ini akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah.

CEO Finoject, Kimihiro Mine, menyambut baik langkah ini. “Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujarnya.

Namun, reformasi pajak ini terbatas pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instruments Business Operator Registry. Meskipun Bitcoin dan Ethereum kemungkinan besar akan memenuhi syarat, persyaratan bisnisnya masih belum sepenuhnya jelas.

Selain itu, sistem pengurangan carryover tiga tahun akan diterapkan untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, yang berarti kerugian dapat dikompensasi selama tiga tahun mulai 2026. Dengan revisi undang-undang, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan, dan Jepang juga meluncurkan ETF XRP pertamanya, dengan rencana dua ETF kripto spesifik lainnya.

Mureks