Bharada Richard Eliezer Masih Layak jadi Polisi

oleh
oleh
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan masih layak menjadi anggota Polri setelah melalui sidang etik
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah) masih dinuyatakan layak jadi polisi.

MUREKS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan masih layak menjadi anggota Polri.
Putusan ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar Rabu, 22 Februari 2023 sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sebelumnya terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan Bharada E pada putusan sidang pidana umum karena menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga : Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Divonis Lebih Ringan

Sementara itu sidang etik Bharada E dipimpin Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kendati dinyatakan masih layak menjadi anggota Polri, Majelis sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) memutuskan Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Selain demosi, majelis sidang etik memutuskan Briptu Sigit harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Serta kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Keputusan Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri itu diambil berdasarkan berberapa pertimbangan.

Baca Juga : Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Curi Mobil Brio Temannya karena Banyak Hutang

Pertama terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. “Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, lanjut Ramadhan, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara pelaku lainnya dalam persidangaan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.